Logo Bloomberg Technoz

Eniya menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pembebasan cukai terhadap bioetanol, nantinya pembebasan cukai tersebut bakal terpusat di ESDM.

Adapun, saat ini masing-masing produsen bioetanol memang dapat mengajukan pembebasan cukai, namun hal tersebut harus dilakukan secara mandiri oleh pemegang izin usaha niaga (IUN) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Tinggal sebentar lagi, hari ini KBLI sudah ditentukan itu pengampunya adalah Kementerian ESDM. Jadi seluruh bahan baku etanol yang dicampur ke bahan bakar minyak, itu regulasinya di Kementerian ESDM,” ungkap Eniya.

“Jadi ini kalau ada IUN, Izin Usaha Niaga dan sebagainya, nanti izinnya di Kementerian ESDM,” tegas dia.

Bahan Baku

Peneliti energi independen Akhmad Hanan berpendapat harga bensin dengan campuran bioetanol masih terbilang tinggi dibandingkan dengan BBM nonsubsidi yang beredar di pasaran karena bahan bakunya yang lebih mahal.

Selain bahan baku yang terbilang mahal, Akhmad memandang, harga jual bensin campuran bioetanol masih relatif mahal lantaran dipengaruhi oleh proses produksi yang berbiaya tinggi, serta infrastruktur distribusi yang belum mumpuni.

Kendati demikian, dia memandang dalam jangka panjang, harga bensin dengan campuran bioetanol tetap dapat lebih ekonomis apabila skala produksinya di dalam negeri meningkat, efisiensi teknologinya membaik, dan rantai pasok bahan bakunya makin stabil.

Akhmad juga mewaspadai terjadinya migrasi konsumsi bensin masyarakat ke produk bensin bersubsidi Pertalite ketika mandatori bensin campuran bioetanol diimplementasikan.

Alasannya, bensin dengan campuran bioetanol seperti E10 hingga E20 memiliki harga jual yang lebih tinggi dari produk bensin RON 95 maupun RON 98 nonsubsidi yang dijual di pasaran.

“Terkait dengan potensi peralihan konsumsi ke BBM subsidi seperti Pertalite, risiko tersebut memang ada apabila harga jual bensin bioetanol berada di atas BBM nonsubsidi lain atau selisihnya dirasa memberatkan masyarakat,” kata Akhmad ketika dihubungi, Rabu (28/1/2026).

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program mandatori bioetanol akan menggantikan produk Pertamax atau bensin RON 92 secara bertahap. 

Nantinya, mandatori tersebut akan diterapkan secara terbatas pada wilayah-wilayah tertentu dan bakal turut berlaku di operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.

Sekadar catatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berencana menerapkan mandatori bensin dengan campuran etanol atau bioetanol 20% (E20) paling cepat pada 2027 atau paling lambat pada 2028.

Bahlil menjelaskan masih mengkaji apakah akan memandatorikan E10 atau E20 pada periode tersebut, tetapi dia memastikan akan membangun pabrik pengolahan bioetanol untuk mempersiapkan program tersebut. Adapun, peta jalan atau roadmmap bioetanol juga diklaimnya sudah hampir rampung.

“E10 sampai E20 untuk etanol, itu akan kita bikin mandatori karena nanti program itu pada 2027 atau 2028, itu akan dibangun di beberapa tempat. Bahan bakunya kan adalah jagung, kemudian singkong, dan tebu, dan beberapa komoditas lainnya,” kata Bahlil kepada awak media, di kawasan RDMP Balikpapan, Senin (12/1/2026).

(azr/wdh)

No more pages