Sayangnya, dia tidak mengelaborasi ihwal perbedaan tugas pokok dan fungsi BUMN baru tersebut dengan MIND ID selaku holding perusahaan pelat merah sektor pertambangan.
“Saya kira belum ada pemikiran ke sana,” jawabnya ketika ditanya apakah nantinya MIND ID akan dilebur dengan Perminas.
Dia juga mengaku MIND ID tidak dilibatkan oleh Danantara dalam proses pembentukan Perminas.
Pada kesempatan terpisah hari ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan Perminas merupakan entitas bisnis yang berbeda dengan atau MIND ID.
Perminas, menurutnya, bakal menjadi kendaraan lain BPI Danantara untuk masuk ke industri tambang mineral dan pengolahan logam nantinya.
Adapun, MIND ID saat ini menjadi payung atau holding dari perusahaan tambang pelat merah milik pemerintah.
"Ini hal yang berbeda [dari MIND ID]," kata Prasetyo kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (29/1/2026)
Prasetyo juga memastikan Perminas akan mengelola tambang emas Martabe milik Agincourt, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Izin operasi entitas bisnis Grup Astra itu sebelumnya dicabut pemerintah dengan alasan menjadi salah satu penyebab bencana banjir bandang di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.
Terkait dengan Perminas sendiri, berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut berdiri pada 25 November 2025 dengan kantor bertempat di Wisma Danantara, Jalan Gatot Subroto.
Perusahaan ini akan masuk pada sektor pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, emas dan perak, belerang, fosfat, nitrat, yodium, potash hingga pasir kuarsa.
Perminas dirancang untuk untuk memperluas jangkauan bisnis pada industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri penggilingan logam bukan besi, industri ekstrusi logam bukan besi dan industri barang dari logam mulia.
Sektor lain yang juga bakal dijajaki Perminas berkaitan dengan klasifikasi usaha pengumpulan limbah berbahaya, treatment dan pembuangan limbah hingga pemulihan material barang logam.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, salah satunya tambang emas Martabe milik Agincourt yang akan dialihkan ke BUMN yang baru dibentuk pada 25 November 2025 bernama Perminas.
“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perhutani dan Perminas.
“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Meski demikian, Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambil alih.
Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengalihan operasional tambang emas milik Agincourt ke BUMN Perminas masih dalam pembahasan.
Bahlil juga mengungkapkan pembahasan tersebut masih bakal berlanjut dalam waktu dekat, sehingga keputusan pengambilalihan tambang emas Martabe untuk dikelola perusahaan pelat merah masih belum final.
“Nanti, masih dalam pembahasannya kita akan bahas. Nanti kita bahas, ya,” kata Bahlil kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengungkapkan Perminas dibentuk untuk mengelola tambang-tambang mineral strategis.
Bahlil mengungkapkan salah tambang mineral strategis yang bakal dikelola Perminas merupakan tambang logam tanah jarang (LTJ).
“Kalau Perminas itu kan kita siapkan untuk diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis. Seperti logam tanah jarang, kemudian beberapa komoditas strategis lainnya,” kata Bahlil.
(wdh)






























