Logo Bloomberg Technoz

Secara legalitas, Whippink™️ dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera, perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang inovasi dan distribusi produk. 

Mereka juga menempatkan diri sebagai lifestyle brand dengan pendekatan visual dan pelayanan yang berorientasi pada pengalaman pelanggan.
Produk tersebut disebut hanya dapat dipesan di wilayah Jakarta dan Bali dengan kisaran harga jutaan rupiah.

Saat dipantau Bloomberg Technoz, postingan terakhir akun terkait tertera pada 10 Desember 2025. Beragam komentar miring pun muncul dari warganet.

“Udah mulai hapus-hapus postingan,” tulis akun *air.

“Nama akun ini dulunya akun Laughing Gas Jakarta,” ujar akun *ayang.

“Marketingnya aja nggak bau-bau buat baking,” komentar akun itscat.

Tabung gas nitrous oxide (N2O) yang dikenal sebagai ‘Whip Pink’. (Tangkapan layar Instagram @whippink.co)

Produk Whip Pink menjadi bermasalah ketika gas tabung yang mengandung nitrous oxide ini disalahgunakan untuk tujuan rekreasional.

Di media sosial, praktik menghirup gas ini secara sengaja untuk mencari sensasi euforia atau melayang dalam waktu singkat ramai diperbincangkan.

Dalam penyalahgunaan, gas N₂O dihirup langsung dari cartridge, melalui balon berisi gas, atau bahkan menggunakan kantong plastik yang ditutupkan ke kepala. Efek yang dicari adalah sensasi “high” singkat yang kerap disamakan dengan poppers.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar. Ia mengungkapkan bahwa Whip Pink berpotensi disalahgunakan karena kandungan nitrous oxide yang dapat menimbulkan efek euforia.

“N₂O ini memberikan efek rileks dan seterusnya. Tapi dampaknya dalam fase kualitas dan kapasitas tertentu dalam sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis,” ujar Taruna.

Sementara itu, terkait izin edar, BPOM menegaskan bahwa Whip Pink tidak termasuk dalam ranah izin edar pangan karena bentuknya merupakan tabung gas nitrous oxide.

“Jadi kenapa Whip Pink itu enggak masuk dalam izin edar kita, karena dia adalah tabung gas Nitrous Oxide, bukan termasuk bagian kuliner,” kata Humas BPOM kepada awak media, Selasa (28/1).

Dilansir dalam berbagai sumber, secara global, penggunaan nitrous oxide (N₂O) sudah dikenal sejak lebih dari dua abad lalu. 

Gas ini pertama kali diteliti pada akhir abad ke-18 dan kemudian digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi inhalasi atau obat bius ringan, terutama untuk prosedur bedah kecil dan perawatan gigi. 

Karena efeknya yang dapat menimbulkan rasa rileks dan mengurangi nyeri, nitrous oxide sering disebut sebagai “laughing gas”.

Seiring perkembangan teknologi pangan, nitrous oxide kemudian mulai dimanfaatkan dalam industri makanan dan minuman. Salah satu penggunaan paling umum adalah sebagai gas propelan untuk membuat whipped cream.

Gas ini membantu menghasilkan tekstur krim yang lebih lembut dan mengembang ketika dimasukkan ke dalam dispenser khusus.

Produk tabung kecil berisi N₂O yang dikenal sebagai whipped cream charger mulai banyak digunakan secara luas di Eropa dan Amerika Utara pada abad ke-20, terutama di dapur restoran dan industri dessert modern. 

Penggunaannya dianggap legal dan aman selama dipakai sesuai fungsi kuliner dan standar keamanan pangan. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, nitrous oxide juga menjadi perhatian di berbagai negara karena adanya penyalahgunaan untuk tujuan rekreasional. 

Praktik menghirup gas ini untuk mendapatkan sensasi euforia singkat memicu berbagai peringatan kesehatan dari otoritas seperti US Food and Drug Administration (FDA), karena risiko hipoksia, gangguan saraf, hingga komplikasi serius bila digunakan di luar konteks medis atau pangan.

(dec)

No more pages