Logo Bloomberg Technoz

Mengutip dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, modal dasar Perminas mencapai Rp44 miliar yang terdiri dari satu lembar saham seri A senilai Rp1 juta dan 43.999 lembar saham seri B dengan total Rp43,9 miliar.

BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 10.999 lembar saham seri B dengan nilai Rp10,99 miliar. Sementara itu, saham Seri A dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp1 juta.

Dengan demikian, modal disetor pada kendaraan baru BPI Danantara pada industri mineral logam itu sebanyak Rp11 miliar.

Pemegang saham menempatkan Gilarsi Wahju Setijono sebagai Direktur Utama Perminas. Gilarsi saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan bus listrik milik Keluarga Bakrie, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).

Posisi direksi lainnya diisi oleh La Ode Tarfin Jaya, Oktaria Masniari Manurung dan Hartian Surya Widhanto. 

Adapun, jabatan komisaris utama Perminas diisi oleh Rauf Purnama. Sebelumnya, Rauf sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Sementara itu, posisi komisaris lainnya diisi oleh Dadang Arif Abdurahman dan Ridho K. Wattineman. Adapun, Noor Mustaqim dan Anton Pripambudi masing-masing mengisi posisi komisaris independen. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan menurut audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan. 

Pelanggaran lingkungan 28 perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, November tahun lalu. 

Menurut catatan Satgas PKH, 22 perusahaan yang dicabut memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. 

Sementara itu, enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah mengurus administrasi pencabutan 28 perusahaan tersebut di kementerian teknis masing-masing. Dia memastikan kegiatan operasional seluruh perusahaan itu telah berhenti. 

“Kementerian yang berwenang untuk mengeluarkan SK pencabutan ini juga tentunya berbeda-beda,” kata Prasetyo saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

(naw/wdh)

No more pages