Pada 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak tiga kali. Pertama, KPK melakukan operasi senyap dan mengamankan delapan orang yang terdiri dari sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak, serta barang bukti berupa uang.
Kasus ini melibatkan PT Wanatiara Persada—perusahaan bidang pertambangan, pengolahan dan pemurnian bijih nikel asal China—yang menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi senyap tersebut setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Selanjutnya, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kedua, OTT Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain Wali Kota Madiun, dua tersangka lainnya adalah Pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Ketiga, OTT Bupati Pati Sudewo. Dia ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempatnya dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
(dov/ros)































