Terakhir, pemeriksaan terhadap saksi petugas pajak, baik dari KPP Madya Jakarta Utara, kantor wilayah maupun Kantor Pusat DJP. Mereka didalami terkait dengan alur proses dari pemeriksaan termasuk penentuan tarif angka dari pajak bumi bangunan untuk PT Wanatiara Persada tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
(dov/frg)
No more pages






























