Logo Bloomberg Technoz

KPK Ungkap 3 Kluster Korupsi Suap Pegawai Pajak

Dovana Hasiana
28 January 2026 19:00

Penyidik KPK usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean)
Penyidik KPK usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Bloomberg Technoz/ Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat tiga kluster saksi dalam korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembagian kluster itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara ini. Adapun, kluster yang dimaksud adalah wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.

"Dari kluster dari wajib pajak ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari Pajak Bumi Bangunan PT WP [Wanatiara Persada]," ujar Budi kepada awak media, Rabu (28/1/2026). 


Kemudian, dari pemeriksaan kepada konsultan, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan dalam proses tawar-menawar atau negosiasi. Sebab, dalam konstruksi perkaraannya, KPK melihat ada nilai potensi kurang bayar senilai Rp75 miliar. Namun, ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas dan wajib pajak melalui perantara konsultan ini. Dengan demikian, nilai potensi kurang bayar PT Wanatiara Persada turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. 

"Lalu dengan angka Rp23,7 miliar all in, sudah termasuk sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak," ujarnya.