Logo Bloomberg Technoz

Kedua, proses pengusulan ini bertentangan dengan Pasal 20 ayat (2) UU MK. Dalam aturan tersebut, proses seleksi calon hakim MK harus objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing masing lembaga negara.

"Proses [Adies Kadir] ini paling buruk diantara proses pengajuan hakim konstitusi yang pernah dilakukan sebelumnya," ujar Yance.

Ketiga, kata dia, Adies Kadir bukanlah sosok yang cocok untuk memenuhi kualifikasi negarawan sebagai salah satu syarat hakim konstitusi. Selama di DPR dia banyak terlibat dalam pembentukan undang-undang yang dikritik oleh publik karena substansinya merugikan masyarakat dan prosesnya tidak partisipatif. 

Bahkan, menurut dia, Adies adalah salah satu penyulut aksi bulan Agustus 2025 yang menjadikan kemarahan publik terhadap DPR. Bahkan, dia sempat menyandang status non aktif meski kemudian MKD menilainya tak melakukan pelanggaran etik.

"Singkatnya, dia bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya," kata Yance.

(dov/frg)

No more pages