Karena itu, MSCI menerapkan perlakuan sementara yang berlaku segera:
- Pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham (NOS).
- Tidak ada penambahan saham Indonesia ke MSCI Investable Market Indexes (IMI).
- Tidak ada migrasi naik antar segmen indeks, termasuk dari Small Cap ke Standard.
MSCI memberikan tenggat hingga Mei 2026 untuk peningkatan transparansi.
Jika tidak tercapai, maka Indonesia berisiko mengalami penurunan bobot di MSCI Emerging Markets atau bahkan diturunkan statusnya menjadi Frontier Market.
Artinya, dampak untuk pasar saham Indonesia adalah potensi outflow yang cukup besar, karena saham Indonesia tidak akan mengalami upgrade bobot maupun penambahan dalam indeks.
Sentimen pasar dapat terdampak negatif karena penilaian MSCI mengenai rendahnya kualitas transparansi kepemilikan. Terlebih lagi, Indonesia berisiko menjadi kurang kompetitif dibanding negara emerging market lain sampai perbaikan struktural dilakukan oleh regulator.
Pernyataan ini membuat IHSG drop 7,34% ke level 8.321 pada sesi I. Data BEI menunjukkan nilai perdagangan mencapai Rp30,05 triliun, yang didominasi aksi jual dari sejumlah 42,81 miliar saham yang ditransaksikan.
Hanya ada 30 saham yang menguat. Sedang sebanyak 764 saham melemah dan 10 saham lainnya stagnan.
IHSG memang sudah terkoreksi sejak pembukaan perdagangan pagi tadi. langsung melemah sesaat setelah pembukaan. IHSG dibuka langsung ambles 6,53% ke level 8.393 pada perdagangan Rabu pagi (28/1/2026).
Ppelemahan IHSG pada perdagangan hari ini nyaris mendekati batas penghentian sementara perdagangan saham atau Trading Halt.
Trading Halt sendiri merupakan istilah yang mencerminkan kepada tindakan di mana perdagangan saham, termasuk index, dihentikan sementara oleh Bursa terkait dalam perdagangan pasar.
Jika IHSG ambles hingga menyentuh batas tertentu, langkah dan tindakan ini akan diambil ketika diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar, juga guna melindungi investor.
Sebagai informasi, Trading Halt 30 Menit akan terjadi. Jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 8% dalam satu hari, perdagangan saham akan dihentikan selama 30 menit.
Trading Halt kembali dilakukan jika IHSG jatuh 15%. Terlebih lagi, Trading Halt bisa dilakukan selama satu hari penuh.
Trading Suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai penutupan sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
(hps/dhf)




























