Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, cakupan penerima THR tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Negara memberikan hak ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.
Daftar Penerima THR
-
PNS dan CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
-
Prajurit TNI dan anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
-
Pensiunan pejabat negara
-
Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
“Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dan pensiunan kepada bangsa dan negara.”
Komponen Besaran THR PNS
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan nominal resmi THR 2026. Namun, komponen yang membentuk THR telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Unsur Pembentuk THR
-
Gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan atau pengganti nilai beras
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja menyesuaikan kebijakan fiskal
Untuk PNS daerah, tambahan penghasilan daerah dapat dimasukkan dengan batas maksimal satu bulan penghasilan dan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Secara prinsip, THR dibayarkan penuh tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, tunjangan kinerja dapat diberikan penuh atau sebagian sesuai keputusan pemerintah.
Skema Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan THR ASN dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan lama masa kerja. Skema ini diterapkan untuk menjaga asas keadilan.
Rumus Perhitungan THR
-
Masa kerja lebih dari 12 bulan menerima satu bulan gaji penuh
-
Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional
-
Rumus: masa kerja dalam bulan dibagi 12 dikalikan gaji pokok
Skema ini memastikan ASN baru tetap memperoleh hak sesuai kontribusinya, tanpa mengurangi hak pegawai dengan masa kerja panjang.
Ketentuan Khusus untuk Kelompok Tertentu
Pemerintah menetapkan aturan tambahan bagi beberapa kelompok ASN agar pemberian THR tetap relevan dengan kondisi masing-masing profesi.
Guru dan Dosen ASN
-
Guru tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan
-
Dosen tanpa tunjangan kinerja memperoleh tunjangan profesi atau kehormatan profesor
CPNS dan PPPK
-
CPNS menerima 80 persen gaji pokok beserta tunjangan terkait
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR proporsional
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak menerima THR
Tidak semua tunjangan masuk dalam komponen THR. Beberapa yang dikecualikan meliputi tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah.
Tujuan Strategis Pemberian THR
Kebijakan THR tidak hanya berdampak pada aparatur negara, tetapi juga pada perekonomian nasional secara luas.
Dampak dan Manfaat THR
-
Menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat
-
Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
-
Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan
-
Memberikan penghargaan atas pengabdian kepada negara
Dengan dasar hukum yang kuat melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menargetkan kebijakan THR PNS 2026 dapat memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi seluruh penerima.
(seo/red)






























