Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data pelaku, mayoritas kekerasan dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Orang tua kandung maupun orang tua tiri tercatat sebesar 59%, disusul keluarga dekat seperti paman, bibi, sepupu, kakek, dan nenek sebesar 9%. Sementara tetangga dan teman mencapai 26 persen, serta guru dan lingkungan pendidikan sebesar 5%.

Dari sisi lokasi kejadian, lingkungan keluarga masih menjadi tempat paling rawan dengan 59% kasus. Media sosial dan ruang digital berada di posisi berikutnya dengan 27%, sedangkan sekolah tercatat 5%. 

“Ini menunjukkan adanya pergeseran pola kekerasan anak, dari ruang fisik ke ruang digital yang jauh lebih sulit diawasi,” kata Agustinus.

Ia menambahkan, meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak banyak bermula dari praktik child grooming. Pelaku tidak lagi menggunakan kekerasan fisik secara langsung, melainkan pendekatan emosional dan psikologis melalui media sosial hingga akhirnya korban terjerumus ke dalam kekerasan seksual dan pemerasan.

Berdasarkan kelompok usia, anak usia 6–12 tahun menjadi kelompok paling rentan dengan persentase 38%, disusul usia 0–5 tahun sebesar 32%, dan usia 13–18 tahun sebesar 30%. Anak perempuan tercatat paling rentan dengan 53% kasus, sementara anak laki-laki 47%.

Sebagai langkah pencegahan, Komnas Anak telah melakukan sosialisasi kepada sekitar 30 ribu anak, 27.600 orang tua, dan 3.240 tenaga pendidik di berbagai daerah. 

Agustinus juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor melalui platform pengaduan berbasis AI yang dapat diakses 24 jam. “Aplikasi ini ramah anak, aman, dan kerahasiaan datanya terjamin. Kami berharap masyarakat tidak lagi takut untuk speak up,” pungkasnya.

(dec)

No more pages