MSCI juga menyampaikan akan kembali melakukan penilaian terhadap aksesibilitas dan klasifikasi pasar Indonesia pada Mei 2026, apabila isu transparansi kepemilikan saham tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Hasil penilaian tersebut berpotensi berdampak pada bobot Indonesia dalam indeks Emerging Markets, hingga kemungkinan reklasifikasi pasar.
Untuk diketahui, pada akhir Oktober 2025, MSCI meminta tanggapan pelaku pasar terkait rencana pemanfaatan data publikasi pemegang saham dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai referensi tambahan dalam perhitungan free float saham emiten Indonesia.
Selama ini, emiten di Indonesia hanya diwajibkan menyampaikan daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% kepada Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, data KSEI menyajikan kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi pemegang saham, sehingga memberikan rincian yang lebih luas, termasuk kepemilikan di bawah 5%.
MSCI juga mengusulkan agar estimasi free float ditetapkan berdasarkan nilai terendah dari tiga metode. Metode pertama mengacu pada keterbukaan informasi dan laporan emiten sesuai metodologi MSCI. Metode kedua menggunakan data KSEI dengan mengelompokkan saham skrip, kepemilikan korporasi, serta kategori lainnya sebagai non-free float. Metode ketiga memanfaatkan data KSEI tanpa mengklasifikasikan kategori lainnya sebagai non-free float.
(dhf)



























