Sebagai catatan, pada tahun sebelumnya GOTO telah menyalurkan Bonus Hari Raya kepada Mitra Driver sebagai bentuk apresiasi bagi mitra yang dinilai aktif, produktif, dan memiliki kinerja baik.
Perusahaan enegaskan, BHR tersebut bukan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diterima pekerja formal, melainkan bentuk kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan pemberian BHR tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra pengemudi. Pada pelaksanaannya, Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama menerima BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih pada kategori tersebut.
Besaran BHR tertinggi yang diterima Mitra roda dua mencapai Rp900.000, sementara Mitra roda empat memperoleh hingga Rp1.600.000. Selain kategori utama, Gojek juga memperluas cakupan penerima melalui kategori lainnya.
Untuk menjangkau lebih banyak Mitra Driver, Gojek menghadirkan empat kategori tambahan, yakni Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Nominal BHR pada masing-masing kategori ditetapkan berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi Mitra, serta disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.
Pada pelaksanaannya, BHR tersebut disalurkan kepada Mitra Driver yang memenuhi kriteria melalui saldo GoPay Mitra pada periode 22–24 Maret 2025.
Lanjut dia, pihaknya berharap dengan kebijakan baru ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Meutya menyatakan aturan itu tak hanya untuk keamanan, tetapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen.
"Penyempurnaan pedoman registrasi pelanggan ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah. Artinya, tidak berhenti di hari ini, esok nanti kita akan mengeluarkan lagi, bukan esok persis ya, dalam beberapa waktu ke depan kita akan mengeluarkan lagi aturan-aturan yang bisa memperkuat aturan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini, yang semuanya semangatnya adalah melakukan tata kelola demi pengamanan para konsumen dan juga layanan yang lebih baik untuk konsumen," kata Meutya.
(ain)






























