Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, ia memastikan koordinasi antara OJK dan Bank Indonesia akan tetap berjalan erat, khususnya di sektor perbankan. Ia menyatakan tidak khawatir dan berharap hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan meski terjadi pergantian pejabat di BI.

"Kami [OJK] dengan Bank Indonesia secara institusi terus melakukan koordinasi yang erat ya. Terutama juga untuk yang sektor perbankan jadi tentu berharap ya bahwa apa yang sudah terjalin baik selama ini akan terus dapat ditingkatkan ya," tegasnya. 

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengungkapkan, penunjukkan Thomas Djiwandono dilakukan lewat mekanisme yang berlaku, dan telah berdasarkan hasil musyawarah mufakat setelah proses fit and proper test pada Senin (26/1/2026) kemarin.

Thomas Djiwandono nantinya akan mengisi jabatan tersebut selama 5 tahun atau sejak 2026 hingga 2031.

"Rapat Internal Komisi XI DPR RI, tanggal 26 Januari 2026, memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menyetujui saudara Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih untuk periode 2026-2031," ujar Misbakhun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).

Belakangan, pemerintah juga telah mengonfirmasi jika penunjukkan Thomas Djiwandono menjadi calon Deputi Gubernur BI sebagai pergantian atas kekosongan jabatan yang sebelumnya di isi oleh Juda Agung.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Presiden kemudian mengangkat dan menunjuk Deputi Gubernur BI baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.

"Dalam hal terjadi kekosongan jabatan gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya," tulis pasal tersebut.

Saat dimintai konfirmasi soal lama jabatannya, Thomas mengaku masih menunggu proses pelantikan dan pengangkatan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Semua berdasarkan SK [Surat Keputusan] nanti," kata Thomas kepada wartawan di Gedung Parlemen.

(ain)

No more pages