Logo Bloomberg Technoz

Purbaya menekankan penentuan besaran tarif pada layer cukai baru tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikaji lebih lanjut agar berada pada level yang tepat. Pemerintah juga akan melaporkan rencana kebijakan ini kepada DPR.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan 'lampu hijau' terkait dengan rencana penambahan layer cukai hasil tembakau tersebut.

Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun memastikan parlemen akan menerima pengajuan rencana pembuatan maupun revisi aturan yang akan mengakomodir hal tersebut.

"Jadi gini, karena ketentuannya memang harus dengan persetujuan Komisi 11. Pemerintah bawa konsepnya apa nanti dibicarakan. kita rapat hari ini juga sudah jadi. Bisa [secepatnya disahkan]" ujarnya kepada wartawan di Jakarta pekan lalu.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengakomodir peredaran rokok ilegal yang kian marak di dalam negeri, terkhusus dari hasil produksi lokal.

Aturan saat ini mengenai penetapan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigaret kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.

Sementara itu, sepanjang 2025 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah berhasil mengamankan sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal.

Angka itu berasal dari total penindakan mencapai 20.537 kali atau turun 1,2% dibandingkan penindakan tahun 2024 yang mencapai 20.783 kali. Meski, turun DJBC kerap menindak dengan jumlah yang cukup besar.

(lav)

No more pages