Komisi III DPR Setujui Adies Kadir jadi Hakim MK
Dovana Hasiana
26 January 2026 17:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan legislatif. Hal ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Senin (26/1/2026).
"Senin 26 Januari 2026, Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setuju? [ketuk palu]," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman saat membacakan kesimpulan, Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman mengatakan kepada Adies bahwa tidak akan ada konflik kepentingan baginya untuk memeriksa atau uji materi produk undang-undaang yang pernah disahkan di DPR -- meski Adies sempat menjadi legislator. Menurutnya, hal ini terjadi karena pembentukan UU di DPR dilakukan bukan karena kepentingan pribadi.
"Ketika nanti aktif menjadi Hakim Konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan kalau harus memeriksa atau menguji materi UU yang disahkan DPR. Ini hal wajar, umum dan sudah menjadi pengetahuan semua orang dan berlaku untuk mantan-mantan anggota DPR yang saat ini atau di masa lalu pernah jadi hakim konstitusi," ujarnya.
Adies Kadir merupakan politikus Partai Golkar yang lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia mengenyam pendidikan S1 Teknik Sipil di Universitas Wijaya Kusuma dan Hukum di Universitas Merdeka. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Merdeka dan S3 Hukum di Universitas 17 Agustus.






























