Logo Bloomberg Technoz

Hak Jawab

Penjelasan Kopi Kenangan soal Pengurusan JKM Karyawan

Redaksi
14 September 2026 17:30

Kopi Kenangan. (Dok. Kopi Kenangan)
Kopi Kenangan. (Dok. Kopi Kenangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Manajemen Kopi Kenangan memberikan hak jawab atas pemberitaan Bloomberg Technoz pada artikel Kopi Kenangan Disorot, Muncul Masalah Hubungan Kerja Karyawan.

Berikut hak jawab Kopi Kenangan secara utuh: 

Menanggapi pemberitaan di BloombergTechnoz.com berjudul “Kopi Kenangan Disorot, Muncul Masalah Hubungan Kerja Karyawan”, kami dari Kopi Kenangan perlu meluruskan misinformasi terkait manfaat Jaminan Kematian (JKM) almarhum Muhammad A. Al Kahfi yang diberitakan tidak dapat diurus akibat adanya perubahan hubungan kerja sebelum almarhum meninggal dunia.


Pemberitaan tersebut berawal dari unggahan Alex melalui akun Threads @Iwancanda, yang menyampaikan bahwa Kopi Kenangan meminta almarhum untuk mengundurkan diri saat sedang menjalani perawatan. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan kronologi yang kami miliki. Berdasarkan komunikasi dan bukti yang ada, permintaan pengunduran diri justru disampaikan langsung oleh Alex kepada Area Manager Kopi Kenangan dengan menyebutkan bahwa dirinya mewakili almarhum.

Terkait pengurusan manfaat JKM, kami juga perlu meluruskan bahwa dalam komunikasi yang berlangsung, Alex justru meminta Area Manager Kopi Kenangan untuk mengubah atau menyesuaikan data dalam Surat Keterangan almarhum agar pengajuan JKM dapat diproses. Permintaan tersebut tentunya tidak dapat dipenuhi karena perusahaan wajib menjaga keakuratan dan integritas dokumen serta data karyawan.