Timothy Ronald telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut terhadap pendiri Akademi Crypto itu. Budi juga mengiyakan pihak pelapor berinisial Y alias Younger.
“Iya benar,” singkat Budi saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz pada Senin (12/1/2026).
Di samping itu, informasi terkait dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto ini sudah muncul lewat unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn pada Sabtu (10/1/2026). Dalam unggahan tersebut, tak hanya Timothy Ronald yang dilaporkan ke polisi, namun rekannya, Kalimasada pun ikut dilaporkan.
Akun Instagram tersebut mengeklaim terdapat sekitar 3.500 korban yang mengalami kerugian dengan total estimasinya mencapai lebih dari Rp200 miliar. Unggahan itu juga menyebut para korban sempat tak berani melapor karena mengaku memperoleh ancaman apabila membuat laporan.
Kemudian, akun medsos tersebut pun mengunggah foto tanda bukti laporan polisi yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Menurut dokumen tersebut, awalnya para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto memperoleh tawaran terkait trading kripto.
Pihak terlapor atau dalam hal ini Timothy Ronald dan Kalimasada mengirimkan sinyal terhadap para korban untuk membeli koin Manta dengan janji potensi keuntungan naik 300-500%. Lantaran percaya, akhirnya korban membelinya dengan nilai kurang lebih sebesar Rp3 miliar.
Setelah itu, harga koin Manta malah anjlok sampai menibulkan kerugian portofolio sekitar 90%, tak sesuai dengan yang dijanjikan. Atas kejadian itu, Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat pihak pelapor dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf (a), (b), dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pelapor Y, teranyar, Timothy Ronald juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pelapor bernama Agnes. Korban berusia 25 tahun tersebut mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar, di mana dia bergabung dengan komunitas Akademi Crypto sejak 2023 lalu.
Laporan Agnes teregistrasi dengan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Timothy Ronald dijerat pihak pelapor dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Tak hanya itu, pelapor pun mencantumkan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ketentuan KUHP baru tersebut, pihak terlapor terancam pidana penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
(ain)





























