Logo Bloomberg Technoz

"Jadi usulan nama-nama itu bukan dari presiden tetapi dari gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri," ujarnya. 

Mekanisme ini sebenarnya diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Adapun, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon deputi gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai pengganti, Presiden Prabowo Subianto menyiapkan tiga kandidat. Mereka adalah Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.

(dov/frg)

No more pages