Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Purbaya berencana menambah lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) seiring maraknya peredaran produk rokok ilegal di dalam negeri.

Rencana tersebut dilakukan untuk menampung rokok ilegal menjadi legal, yang juga diharapkan dapat menambah dan memaksimalkan penerimaan cukai negara ke depan.

"Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin, masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Aturan saat ini mengenai penepatan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigarek kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigarek utih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigarek kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.

Sepanjang 2025 lalu, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil mengamankan sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal.

Angka itu berasal dari total penindakan mencapai 20.537 kali atau turun 1,2% dibandingkan penindakan tahun 2024 yang mencapai 20.783 kali. Meski, turun DJBC kerap menindakn dengan jumla yang cukup besar.

(lav)

No more pages