Hanis menambahkan tiga perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru terganggu.
Dia menegaskan gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, PN Jakarta Pusat, hingga PN Jakarta Selatan tersebut didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.
Di sisi lain, gugatan tersebut didaftarkan didasari mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” kata Faisol.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memastikan menerjunkan tim bersama Kementerian LH untuk mengaudit lingkungan tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Selatan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa Direktur Teknik Lingkungan (Dirtekling) Ditjen Minerba turut mengikuti audit lingkungan terhadap tambang tersebut yang dilakukan oleh KLH.
“Jadi dari tim teknik lingkungan ESDM dan juga dengan teman-teman di lingkungan [KLH], dia lagi turun untuk melihat bagaimana operasionalisasi terutama pertambangan di daerah bencana,” kata Yuliot kepada awak media, di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).
Yuliot juga mengamini bahwa tambang milik entitas PT United Tractors Tbk. (UNTR) tersebut sedang diberhentikan operasionalnya oleh Kementerian LH untuk dilakukan audit ihwal kewajiban tata kelola lingkungannya.
Adapun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah memeriksa sejumlah korporasi tersebut untuk dimintai keterangan ihwal tata kelola kehutanan di Sumatra Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (10/12/2025), hanya Agincourt (PT AR), PT MST, dan PT TN yang hadir. Sementara sisanya mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara sebelumnya menuding aktivitas tambang emas martabe milik Agincourt memperparah banjir di Sumut lantaran telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 ha.
Selain itu, fasilitas pengolahan limbah tambang atau tailing management facility juga berada dekat sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran.
Organisasi lingkungan tersebut juga mencatat keluhan warga ihwal kualitas air yang menurun ketika musim hujan, usai beroperasinya Pit Ramba Joring pada 2017.
“Warga menyampaikan bahwa sejak beroperasinya PIT Ramba Joring, air sungai sering kali keruh saat musim hujan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba, dalam keterangan tertulis, yang diterima Selasa (2/12/2025).
Bagaimanapun, manajemen PTAR mengklaim aktivitas tambang emas Martabe tak dapat dikaitkan dengan banjir yang terjadi di Sumatra Utara, sebab perusahaan beroperasi di DAS Aek Pahu yang berbeda dengan titik banjir di DAS Garoga.
Dalam pernyataan resminya, PTAR menyatakan bencana banjir bandang diakibatkan ketidakmampuan sungai Garoga menampung laju aliran air. Menurut perusahaan, hal tersebut dipicu penyumbatan material kayu gelondongan di jembatan Garoga I dan Anggoli I.
“Temuan kami menunjukkan bahwa mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat,” kata manajemen PTAR melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Manajemen menyatakan bahwa meskipun sungai Aek Pahu dan Garoga bertemu di hilir Desa Garoga, arusnya mengalir hingga pantai barat Sumatra.
Untuk itu, PTAR mengklaim aktivitas perusahaan di DAS Aek Pahu tidak berhubungan langsung dengan bencana di Garoga.
(azr/wdh)






























