Sebagai bagian dari penanganan di lapangan, KAI mengerahkan petugas prasarana dan sarana untuk melakukan normalisasi lintasan, penguatan badan jalan rel, serta berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi teknis terkait dalam menangani dampak banjir di sekitar jalur rel.
Berdasarkan evaluasi operasional terkini, KAI membatalkan 38 perjalanan kereta api pada 18 Januari 2026 karena keterlambatan yang sangat tinggi serta kondisi lintasan yang belum memungkinkan untuk dilalui secara aman.
Sejumlah perjalanan yang dibatalkan antara lain KA Argo Bromo Anggrek, Argo Sindoro, Argo Muria, Argo Anjasmoro, Blambangan Ekspres, Brantas, Menoreh, Tawang Jaya Premium, Kamandaka, Kaligung, Ambarawa Ekspres, Matarmaja, Tegal Bahari, Parahyangan, Taksaka, Papandayan, Purwojaya, Ciremai, hingga KA Sembrani Tambahan, baik relasi menuju maupun dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Malang, Cilacap, Garut, hingga Ketapang.
Atas kondisi tersebut, KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan. Pelanggan yang tidak melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun keterlambatan berhak memperoleh pengembalian penuh, termasuk untuk tiket terusan atau pulang-pergi yang dikelola KAI Group.
Proses pengembalian dapat dilakukan melalui loket stasiun atau Contact Center 121, baik melalui panggilan telepon maupun layanan VOIP di aplikasi Access by KAI.
(ell)




























