Logo Bloomberg Technoz

"Borrower ini sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan memasukkan kembali proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI," ujar Ade.

Dari temuan yang diperoleh, dia menyebut PT Dana Syariah diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Antara lain Pasal 158 huruf a terkait dengan larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI, Pasal 158 huruf d mengenai larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai pemberi dana, Pasal 158 huruf e terkait dengan larangan memberikan akses kepada pengurus dan pemegang saham sebagai penerima dana, Pasal 158 huruf j yaitu larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan, serta Pasal 158 huruf n mengenai larangan menghimpun dana masyarakat sebagaimana layaknya aktivitas perbankan. 

"Ini hasil temuan kami, ditemukan adanya beberapa perusahaan terafiliasi PT DSI," beber Ade.

Dari sisi penegakan hukum, dia mengklaim tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjamin penyidikan atas penanganan perkara a quo bakal berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tak berhenti sampai sana, mereka akan melakukan penelusuran aset (asset tracing).

"Di mana dalam penyidikan perkara a quo juga kami lekatkan dengan tindak pidana pencucian uang di dalamnya," ucap Ade.

Dia mengatakan terdapat pendampingan terhadap korban. Upaya ini nantinya bakal berkolaborasi antara penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses restitusi, sebagaimana dalam Pasal 179 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lanjut Ade, di sisi pencegahan ada kolaborasi dari penegakan hukum maupun terkait dengan pemulihan terhadap kerugian para korban. Tak hanya menempatkan para lender sebagai salah satu pemenuhan alat bukti dari penegakan hukum yang mereka lakukan, namun juga memberikan ruang pemulihan kerugian bagi para korban. 

"Jadi ada dua sisi yang bisa kita masuki untuk entry (pintu masuk)-nya, baik dari benda-benda ataupun barang-barang terkait dengan perkara a quo, baik yang digunakan sebagai sarana-prasarana maupun sebagai hasil dari kejahatan. Ada ruang lainnya, penyidik diberikan ruang dalam Pasal 179 KUHAP untuk bisa melakukan penyitaan atas izin pengadilan negeri terhadap harta kekayaan subyek hukum yang nanti akan bertanggung jawab, subyek hukum yang dapat diminta bertanggung jawaban dari perkara yang terjadi," tukas dia.

(far/ros)

No more pages