Merespons hal tersebut, Purbaya memastikan bakal tetap mendampingi sejumlah pejabat yang terjerat kasus hukum tersebut. Pendampingan dilakukan sebelum ada keputusan inkracht dari pengadilan.
Dia memastikan tidak akan ikut campur atau mengintervensi dalam urusan perkara hukum tersebut. "Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian (Kementerian) Keuangan. Jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang mereka 'stop ini, stop itu'," tutur dia.
Adapun, langkah penggeledahan tersebut adalah kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026) lalu.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka; Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Selanjutnya, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Selain itu, KPK juga urut menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Perinciannya uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar; dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
(lav)




























