Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kebijakan diskon tarif listrik diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan pertama 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam siaran pers, awal tahun ini.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan dengan subsidi listrik tetap diberikan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal 2026.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
Kementerian ESDM juga meminta PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
Berikut daftar tarif listrik terbaru berdasarkan golongannya, mengutip dari situs resmi PLN:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Sekadar catatan, pemerintah sempat memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan untuk daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah bakal menyasar 81,4 juta rumah tangga. Diskon tersebut diberikan pada Januari hingga Februari 2025.
Perinciannya adalah sebanyak 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA; 8 juta pelanggan 900 VA; 14,1 juta pelanggan 1.300 VA; dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
-- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(azr/wdh)


























