Logo Bloomberg Technoz

Selain UMP 2026, Aceh juga akhirnya mengumumkan penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026. Dalam SK Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan UMSP Provinsi Aceh Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2025, ada lima sektor industri yang ditetapkan menjadi penerima UMSP.

Kelima sektor itu yakni sektor perkebunan kelapa sawit dengan nilai UMSP 2026 sebesar Rp3,98 juta, industri minyak kelapa sawit Rp3,98 juta, pertambangan batubara Rp4,06 juta, pertambangan emas dan perak Rp4,06 juta, dan pertambangan gas alam Rp4,06 juta.

Sebelumnya, penetapan UMP untuk Aceh tahun ini sempat diwacanakan tidak ada. Aceh awalnya direncanakan tetap mengadopsi nilai UMP yang berlaku pada 2025, yakni sebesar Rp3.685.616.

Rencana tersebut muncul menjelang tenggat penetapan seluruh upah minimum 2026 yang jatuh pada 24 Desember 2025, dengan pertimbangan kondisi Aceh yang masih menghadapi bencana ekologis. 

UMSP Aceh 2026 berdasarkan sektor: 

  • Perkebunan Buah Kelapa Sawit: Rp3.987.940 
  • Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp3.987.940 
  • Pertambangan Batu Bara: Rp4.061.791 
  • Pertambangan Emas dan Perak: Rp4.061.791 
  • Pertambangan Gas Alam: Rp4.061.791

(ell)

No more pages