Logo Bloomberg Technoz

Susul DKI, Buruh Jabar Ajukan Gugatan UMSP ke PTUN Pekan Depan

Merinda Faradianti
02 January 2026 16:00

Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, buruh di Provinsi Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 6 Januari 2026 ini. 

Gugatan yang diajukan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Jawa Barat yang dinilai diubah besarannya oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM.

“Tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat juga tanggal 5 Januari paling lambat 6 Januari [2026] akan memasukkan gugatannya ke PTUN,” kata Saiq Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).


Ia menilai kebijakan KDM bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Said Iqbal, dalam aturan tersebut UMSK tidak dapat diubah oleh gubernur, sementara yang dapat disesuaikan hanya Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK).