Logo Bloomberg Technoz

Catat Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2026, Persiapan Healing

Redaksi
01 January 2026 13:00

Warga berfoto konsep saat hari libur Idulfitri di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (22/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Warga berfoto konsep saat hari libur Idulfitri di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (22/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. 

Dalam keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. 

Adapun daftar hari libur nasional tahun 2026 adalah sebagai berikut:


Januari

  • 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Februari

  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili