Pada awal 2020, sebelum pelaksanaan lelang, Akhmad selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan pemufakatan dengan L melalui perantara berinisial S untuk untuk memenangkan PT Len Industri dalam lelang PJUTS wilayah tengah 2020.
Adapun, upaya yang dilakukan adalah L meminta kepada perantara dengan inisial S untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri dari 15 paket kecil digabung menjadi lima paket yang berisikan tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp100 miliar ke atas. Hal ini dilakukan agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang.
Kemudian, S selaku perantara menginformasikan kepada AS. AS kemudian memberikan instruksi kepada HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan.
Pada April-Juni 2020, dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah 2020 telah menyatakan bahwa PT Len Industri gugur kepada tersangka HS.
Kemudian, HS meminta adanya kajian terlebih dahulu oleh AS. Sehingga, AS menerbitkan laporan hasil kajian dengan rekomendasi untuk melakukan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri yang merupakan tindakan pasca-lelang (post-bidding). Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
Pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah tahun anggaran 2020 meloloskan dan memenangkan PT Len Industri meskipun tidak memenuhi syarat teknis setelah dilakukan post-bidding.
Pada proses pelaksanaannya, PT Len Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari pejabat pembuat komitmen. Sehingga terdapat beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan di bawah spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp19,52 miliar.
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 saksi dan tiga ahli. Tak hanya itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Penyidik juga telah melakukan tindakan blokir terhadap 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi yang berada di wilayah Bandung dan Sumedang milik tersangka L.
"Selain itu saat ini masih dalam proses untuk pemulihan aset [aset recovery] untuk aset yang lain sedang berproses yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
(dov/del)






























