Logo Bloomberg Technoz

“Modusnya adalah memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk membuka tambang sehingga masuk ke wilayah hutan lindung,” ujarnya.

Anang menegaskan, penanganan perkara ini sepenuhnya berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan tidak terkait langsung dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tim Pidsus Kejagung, kata dia, telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Terkait status hukum, Anang menyebut hingga saat ini belum dapat memastikan ada atau tidaknya tersangka. Namun, perkara tersebut disebut telah memasuki tahapan penghitungan atau kompensasi kerugian negara.

“Sudah ada beberapa saksi diperiksa dan saat ini kalau tidak salah masih dalam tahap kompensasi kerugian negara,” jelasnya.

Anang juga menambahkan, penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai latar belakang, kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini memiliki objek yang disebut-sebut serupa dengan perkara yang sebelumnya pernah dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan tetap melakukan penyidikan secara independen berdasarkan temuan dan alat bukti yang dimiliki.

Anang menyebut, dugaan perbuatan dalam perkara ini berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sekitar tahun 2013 hingga 2025, dengan fokus utama pada praktik pemberian izin pertambangan yang melanggar ketentuan kawasan hutan.

(lav)

No more pages