Logo Bloomberg Technoz

Buruh Ajukan Gugatan ke PTUN soal UMP Jakarta 5 Januari

Merinda Faradianti
31 December 2025 12:45

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tiba di Istana (01/09). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tiba di Istana (01/09). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, pihaknya akan segera mengajukan gugatan terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“[Memasukkan gugatan ke PTUN] sekitar 5 Januari 2026,” katanya pada Bloomberg Technoz, Rabu (31/12/2025).

Iqbal menyebut, langkah hukum itu diambil lantaran buruh merasa UMP 2026 DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Buruh, kata Iqbal, juga menyayangkan penetapan Alfa 0,75 yang membuat upah Jakarta lebih rendah jika dibandingkan Kabupaten Bekasi dan Karawang.


“Ada dugaan Mendagri [Menteri Dalam Negeri] dan Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] menyuruh Kadisnaker tidak memaki [Alfa] 0,9 tapi 0,7. Ini kan menentang presiden,” sebutnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran UMP 2026 sebesar Rp5.729.876. Jumlah ini naik sebesar 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana upah Jakarta pada 2025 Rp5.396.761.