Polisi Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun pada 2025
Dovana Hasiana
31 December 2025 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 590 ton dengan nilai berkisar Rp41 triliun sepanjang 2025. Kabareskrim Polri Syahardiantono mengatakan polisi juga telah menangkap 64.046 tersangka dalam dugaan tindak pidana narkoba sepanjang 2025.
“Kemarin [Oktober] dirilis [penyitaan] sekitar 200 sekian ton [narkoba]. Dengan waktu yang ada sisa sampai akhir tahun ini bertambah menjadi 590 ton barang bukti,” ujar Syahardiantono dalam rilis akhir tahun, dikutip Rabu (31/12/2025).
Sementara, polisi juga telah melakukan upaya restorative justice terkait kasus tindak pidana narkoba. Dalam hal ini, terdapat 13.880 kasus yang ditangani dengan restorative justice sepanjang 2025.
Pada akhir Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pemusnahan 214,84 ton narkotika berbagai jenis yang disita Kepolisian atau Polri dalam kurun Oktober 2024-Oktober 2025 -- periode satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Seluruh narkoba ini diklaim memiliki nilai ekonomi sebesar Rp29,366 triliun.
Data Tindak Pidana Narkotika hingga Oktober 2025:
- Jumlah kasus: 49.306
- Jumlah tersangka: 65.572
- Jumlah pengguna direhabilitasi: 1.898
- Jumlah narkoba: 214,84 ton
- Nilai narkoba: Rp29,37 triliun
- Jumlah kasus TPPU: 22
- Jumlah tersangka TPPU: 29
- Jumlah aset disita: Rp221,38 miliar [uang tunai Rp18,88 miliar dan aset bergerak/tidak bergerak Rp202,5 miliar]
- Jumlah yang terhindar dari narkoba: 629,93 juta jiwa
































