Jika BKC sudah dilunasi cukainya, maka dokumen wajib dilindungi untuk pengangkutan tertentu. DJBC kini juga dapat melakukan pengawasan berdasarkan penilaian profil risiko dan pertimbangan lain oleh Kepala Kantor yang mengawasi tempat penyimpanan.
Ketentuan ini juga sekaligus memastikan kontrol ketat terhadap BKC, salah satunya MMEA yang belum dilunasi cukainya dengan memperketat pengawasan lewat pemberitahuan lebih rinci ke otoritas.
Kemudian, MMEA yang sudah dilunasi cukainya dan akan dijual ke peredaran umum juga masih harus memiliki bukti cukai yang sah saat dipindahkan dan wajib menjaga catatan dokumen saat didistribusikan.
Seluruh ketentuan tersebut secara lengkap diatur dalam bab tentang penimbunan barang kena cukai dalam aturan tersebut.
Hanya saja, beleid itu mengecualikan produk tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas secara lazim di dalam negeri.
Kemudian, MMEA dari hasil peragian atau fermentasi atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Lalu, impor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai; serta BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.
Dalam pasal 9, pengangkutan BKC tertentu yang sudah lunasi cukainya juga tetap wajib dilindungi dengan dokumen cukai antara lain sebagai berikut:
- Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Kawasan Pabean, TPS, atau TPB;
- Pengangkutan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dari Pabrik, TPS, atau TPB;
- Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
- Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke tempat lain di luar Pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian;
- Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Tempat Penjualan Eceran; dan/atau
- Pengangkutan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dari Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran.
Sementara, yang dikecualikan adalah sebagai berikut.
- Etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol antar Pengusaha Barang Kena Cukai dengan
NPPBKC yang sama;
- Etil alkohol yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC;
- Etil alkohol dalam jumlah sampai dengan 6 (enam) liter yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran;
- Minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen) yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran; dan/atau
- Minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah sampai dengan 6 (enam) liter yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran.
(lav)
































