Daftar UMK 2026 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
Pramesti Regita Cindy
27 December 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepada Kepala Daerah di setiap provinsi untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
Sejalan dengan instruksi presiden tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Mengutip dari laman resmi Pemprov Jawa Barat, Sabtu (27/12/2025), UMK tertinggi di wilayah pimpinan Dedi Mulyadi ini untuk tahun 2026 ditetapkan oleh Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Adapun penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Besaran UMK di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dengan mengacu pada regulasi pengupahan yang berlaku.
Selain UMK, Dedi Mulyadi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di masing-masing daerah.


























