Logo Bloomberg Technoz

Pramono Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026

Mis Fransiska Dewi
26 December 2025 09:00

Pramono Anung melayat di rumah duka Affan Kurniawan (Dok. Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Pramono Anung melayat di rumah duka Affan Kurniawan (Dok. Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. 

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.

"Saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," ujar Pramono dikutip Jumat (26/12/2025). 


Pramono mengatakan larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE nantinya akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api," ungkapnya.