Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi serta analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB, Satgas PKH menemukan korelasi kuat antara banjir bandang dan alih fungsi lahan di daerah aliran sungai.
Sehingga, Burhanuddin menegaskan bencana tersebut memang bukan sekadar fenomena alam biasa. Melaikan fenomena atau hilangnya tutupan vegetasi di hulu sungai, sehingga mengakibatkan daya serap tanah menurun.
"Dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir bandang akibat volume air meluap ke permukaan," tegasnya.
Adapun menanggapi temuan tersebut, Satgas PKH ungkap Burhanuddin merekomendasikan investigasi lanjutan terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai, baik perusahaan maupun perorangan. Penanganan akan melibatkan sejumlah instansi agar tidak terjadi tumpang tindih serta proses penegakan hukum lebih efektif.
"Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan milik bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," tekannya.
Sebagaimana diketahui, pada kesempatan yang sama Burhanuddin menegaskan pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74 dari penertiban kawasan hutan dan penanganan perkara korupsi, yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Total rampasan negara tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000, serta penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74.
Dalam kesempatan itu Burhanuddin juga menjelaskan Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare (ha).
(ain)





























