Jelang Sidang Nadiem, Jurist Tan Belum Ditangkap
Dovana Hasiana
22 December 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan masih menunggu Kepolisian Internasional atau Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Jurist Tan. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menggelar sidang perkara tiga dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022.
Besok, PN Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana bagi tersangka atau terdakwa keempat yaitu Menteri Dikbud Ristek 2019-2024, Nadiem Makarim. Sidang mantan bos Jurist Tan ini tertunda satu pekan karena pendiri Gojek tersebut harus menjalani perawatan pasca operasi di rumah sakit.
Berarti hanya tersisa Jurist Tan yang belum ditangkap dan dibawa ke pengadilan. "Kita masih menunggu hasil dari Interpol yang di Lyon. Kalau dari sini kan sudah diteruskan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Secara bersamaan, kata dia, jaksa tengah mengkaji jalur hukum yang lain untuk menangkap dan memulangkan buron yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara Chromebook. Namun, untuk sementara ini, jaksa akan menunggu persetujuan red notice ke Interpol.
Sebelumnya, salah satu opsi lain yang dikaji adalah pengajuan upaya ekstradisi kepada negara tempat para buron berada atau bersembunyi. Menurut dia, potensi pengajuan ekstradisi sebenarnya terbuka dengan memanfaatkan provisional arrest atau penangkapan sementara. Pengadilan setempat bisa memerintahkan tindakan penangkapan sementara terhadap seseorang yang dicari negara lain untuk mencegah melarikan diri sebelum proses ekstradisi formal selesai.




























