Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan seiring dengan pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan yang efektif berlaku sejak 15 Desember 2025.
Pencabutan izin usaha tersebut menandai dimulainya tahapan likuidasi bank, yang secara resmi akan dilaksanakan oleh LPS sesuai kewenangan undang-undang. LPS bertanggung jawab memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme penjaminan simpanan yang berlaku di seluruh perbankan Indonesia.
PT BPR Bumi Pendawa Raharja beralamat di Jalan Raya Pasekon Cipanas Cipendawa, Kabupaten Cianjur. Dengan dicabutnya izin usaha, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan pengelolaan selanjutnya berada di bawah kendali Tim Likuidasi LPS.
Sebagai bagian dari proses tersebut, LPS menyatakan akan segera melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi syarat. Pembayaran dilakukan setelah LPS menyelesaikan tahapan administratif yang menjadi ketentuan wajib dalam proses penjaminan simpanan.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh data simpanan nasabah. Proses ini mencakup pencocokan data pembukuan bank, informasi nasabah, serta pemenuhan ketentuan penjaminan sesuai regulasi yang berlaku.
LPS menegaskan bahwa tahapan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak dimulainya proses likuidasi. Jangka waktu ini diperlukan agar pembayaran klaim dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan dana untuk pemenuhan hak nasabah.
Setelah proses verifikasi selesai dan pengumuman pembayaran klaim disampaikan, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. Informasi tersebut akan diumumkan secara terbuka agar mudah diakses oleh seluruh nasabah.
Bagi nasabah yang juga berstatus sebagai debitur, LPS menegaskan bahwa kewajiban pembayaran kredit tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor BPR tersebut.
LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar seluruh nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang menyesatkan. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses pembayaran klaim dan likuidasi berlangsung.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin, 15 Desember 2025.
Jimmy juga mengingatkan bahwa seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan langsung oleh LPS tanpa dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, nasabah diminta waspada terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, LPS menegaskan bahwa pencabutan izin satu bank tidak mencerminkan kondisi perbankan nasional secara keseluruhan. Hingga saat ini, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi normal dan berada dalam pengawasan otoritas.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dana di perbankan, mengingat seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memenuhi syarat penjaminan simpanan yang dikenal sebagai prinsip 3T LPS. Prinsip ini menjadi dasar utama agar simpanan nasabah dapat dijamin dan dibayarkan.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy.
LPS juga membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui nomor 021 154 untuk memperoleh panduan resmi terkait proses penjaminan dan likuidasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, LPS berharap proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh nasabah. Keberadaan LPS diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.