Logo Bloomberg Technoz

Ketiga jaksa dituduh melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat daerah di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Ketiganya diduga menerima uang nyaris Rp2 miliar.

"Ini juga bentuk komitmen dari Kejaksaan Agung untuk kemudian membersihkan rekan-rekan Jaksa yang masih kemudian melakukan perbuatan-perbuatan tercelah, perbuatan-perbuatan yang dilanggar," kata Fitroh.

(dov/frg)

No more pages