Prabowo Setuju Bikin PP Soal Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Dovana Hasiana
22 December 2025 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakhiri polemik penugasan anggota polisi aktif di sejumlah jabatan sipil pada kementerian, badan, komisi, dan lembaga negara. Proses perumusan PP pun sudah dimulai pekan lalu dengan melibatkan sejumlah kementerian.
"Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (22/12/2025).
Isu ini mencuat usai Mahkamah Konstitusi mengetok putusan nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil di institusi lain. MK mewajibkan polisi yang ingin mengisi jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dini.
Polemik memanas usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) nomot 10 tahun 2025 tentang penugasan polisi di luar struktur Polri. Di dalamnya, ada 17 institusi yang jabatan sipilnya bisa diisi seorang perwira polisi aktif. Perpol ini pun dinilai sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan masalah usai putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Sehingga, Presiden [Prabowo Subianto] memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril






























