Dalam rapat tersebut Jurist Tan meminta dan mengarahkan agar pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop harus berbasis sistem operasi Chrome dari Google. Namun, peserta yang hadir dalam rapat tersebut tidak setuju karena sistem operasi Chrome dari Google hanya bisa optimal apabila jaringan internet stabil. Dalam rapat tersebut, jaksa mengatakan, Jurist Tan dan Fiona memaksakan untuk pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop harus berbasis sistem operasi Chrome dari Google karena arahan dari Nadiem agar programnya dilaksanakan menggunakan sistem operasi Chrome milik Google yang akan dimintakan umpam balik (feedback) berupa hasil keuntungan penjualan.
Setelahnya, jaksa mendakwa bahwa Jurist Tan dan Fiona memiliki andil dalam mendukung pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Pada 27 April 2020, dilakukan dua kali rapat melalui zoom yang dihadiri di antaranya Khamim; Poppy Dewi Puspitawati; Cepy Lukman Rusdiana; Subandi; Wahyu Haryadi; Bambang adiwaluyo; Harnowo Susanto. Rapat pertama membahas nama-nama yang diusulkan menjadi tim teknis serta menganalisa spesifikasi yang disampaikan Ibrahim karena spesifikasinya sudah mengarah ke satu produk yaitu Chromebook.
Pada rapat kedua membahas perbandingan sistem operasi Chrome dengan Windows di mana hampir semua menyampaikan kekhawatirannya terhadap intervensi yang dilakukan oleh Jurist Tan dan Fiona selaku Staf Khusus Menteri dalam penyusunan spesifikasi terhadap peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang akan diadakan. Tim teknis disebut mengetahui sistem operasi Chrome pernah mengalami kegagalan di sekolah-sekolah khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sehingga siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar
mengajar.
Kemudian, Nadiem menyatakan "Go ahead with Chromebook" yang meminta untuk terus melanjutkan pengadaan dengaaan Chromebook. Belakangan, jaksa mendakwa pengadaan dilakukan Nadiem semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perlu diketahui, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa didirikan oleh Nadiem dan merupakan induk perusahaan pemilik Gojek sebelum merger dengan Tokopedia dan berubah nama menjadi PT GoTo.
Jaksa mengatakan Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada 2015. Mereka kemudian mengandeng perusahaan besar Google untuk bekerjasama bisnis dalam aplikasi Google Maps, Google Cloud dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.
Pada 2017, Google berinvestasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan cara penyetoran modal sebesar US$99,99 juta. Pada 2019, Google kembali berinvestasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan cara penyetoran modal sebesar US$349,99 juta. Pada tahun yang sama, Nadiem dilantik menjadi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada Oktober 2019.
(dov/frg)






























