Penguatan Finansial Melalui Dukungan Pemerintah
Sementara itu, Christanto juga menjelaskan mengenai dukungan pemerintah terhadap Perumnas melalui pengelolaan di bawah BP BUMN masih terus berlanjut. Ia menyebut bahwa Perumnas tengah menjalankan penugasan strategis di sektor perumahan serta berkoordinasi dengan kementerian teknis dalam pelaksanaannya
“Termasuk pembahasan dukungan kebijakan, restrukturisasi kewajiban, serta optimalisasi skema Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah dan akan dialokasikan sebagai modal kerja perusahaan di dalam menjalankan tugas tersebut.” katanya.
Christanto bilang, Perumnas akan terus berupaya meningkatkan kinerja untuk tetap menjaga kepercayaan investor, serta memastikan keberlanjutan peran Perumnas sebagai penyedia hunian/perumahan nasional.
“Terkait kewajiban pembayaran bunga SUJP seri B, Perumnas telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada wali amanat dan pemegang surat utang bahwa pembayaran bunga sebesar Rp13,5 miliar akan dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo, yaitu pada 18 Desember 2025.” tambahnya.
Perumnas juga telah mengajukan permohonan relaksasi dan standstill pembayaran bunga kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk SMF dan DJKN, serta menyampaikan proses tersebut kepada wali amanat dan agen pembayaran.
“Hingga akhir November 2025, persetujuan formal atas standstill belum diperoleh, sehingga perusahaan mengambil langkah transparan dengan menyampaikan keterbukaan informasi dan komitmen pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.” katanya.
Sebelumnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memangkas peringkat surat utang Perum Perumnas menjadi idB dengan CreditWatch dengan implikasi negatif dari idBBB-/stabil. Pefindo juga menurunkan peringkat Medium-Term Notes (MTN) I, lalu MTN III, MTN IV, MTN V, MTN VI, MTN VII dan Long-Term Notes (LTN) yang diterbitkan Perumnas menjadi idB.
“Tindakan pemeringkatan ini dilakukan setelah Perumnas menunda pembayaran kupon LTN Seri B sebesar Rp13,5 miliar yang jatuh tempo pada 1 Desember 2025, di mana Perumnas berencana untuk melunasi kupon yang ditunda tersebut paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo sesuai periode remedial yang berlaku,” demikian penjelasan Pefindo dalam dokumen bertanggal 5 Desember, dikutip Selasa (16/12/2025).
Pefindo menjelaskan, pada saat yang sama Perumnas belum menyelesaikan proses restrukturisasi dengan seluruh krediturnya. “Dalam pandangan kami, Perumnas menghadapi peningkatan risiko pembiayaan untuk melunasi kewajiban utangnya secara tepat waktu, di tengah profil keuangan yang lemah dan tekanan likuiditas yang signifikan,” jelas Pefindo.
(ell)
































