Tito mengatakan satu perusahaan mampu menyiapkan 100 ribu pakaian reject ekspor; sedangkan perusahaan lainnya mampu menyiapkan 25 ribu pakaian.
"Tapi untuk keluar, harus mendapatkan izin dari dua instansi, yaitu dari Bea Cukai Kemenkeu, dan Kemendag," kata dia.
Mantan Kapolri tersebut mengatakan, Kemenkeu dan Kemendag bisa memberikan izin penyaluran barang ekspor tersebut dengan mengacu pada sebuah undang-undang yang membuka ruang penyaluran barang tersebt untuk kepentingan bencana.
"Ada pasalnya dalam rangka untuk kepentingan bencana dapat digunakan asal ada surat permintaan resmi dari instansi. kami sudah mengeluarkan surat resmi kami mohon dukungan dari pak Menkeu dan pak Mendag agar bisa dikirimkan secapat mungkin," kata Tito.
(dov/frg)
No more pages






























