Penurunan peringkat ini ada potensi berlanjut apabila dalam perjalanan ke depan, Perumnas tak mampu melunasi kewajiban utang dalam periode remedial. Periode remedial akan berakhir pada 19 Desember nanti. “Kami dapat meninjau peringkat dan prospek Perumnas apabila perusahaan mampu mengatasi permasalahan terkait kewajiban keuangan yang jatuh tempo,” kata Pefindo.
Corporate Secretary Perum Perumnas Christianto Kurniawan Priambada menanggapi penurunan peringkat kredit tersebut sebagai bagian dari penilaian Pefindo yang obyektif dalam menilai kemampuan emiten memenuhi kewajiban dan keberlangsungan usaha. Meski demikian, hal tersebut tidak mencerminkan berhentinya operasional ataupun terganggunya keberlangsungan usaha Perumnas.
"Hingga saat ini, kegiatan bisnis dan pelayanan Perumnas kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia tetap berjalan normal, khususnya sebagai upaya peningkatan penghasilan sebagai dasar pembayaran kewajiban. Perumnas secara konsisten tetap melakukan langkah-langkah penguatan kinerja keuangan dan operasional, antara lain melalui optimalisasi aset, pengendalian biaya, serta penataan struktur pendanaan yang lebih sehat. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah dan panjang perusahaan untuk menjaga keberlanjutan usaha," kata Christianto dalam pernyataan tertulis pada redaksi.
Terkait kewajiban pembayaran bunga SUJP seri B, manajemen mengatakan, telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada wali amanat dan pemegang surat utang bahwa pembayaran bunga sebesar Rp13,5 miliar akan dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo, yaitu pada 18 Desember 2025.
"Perlu diketahui bahwa Perumnas telah mengajukan permohonan relaksasi dan standstill pembayaran bunga kepada para pemangku kepentingan terkait, termasuk SMF dan DJKN, serta menyampaikan proses tersebut kepada wali amanat dan agen pembayaran. Hingga akhir November 2025, persetujuan formal atas standstill belum diperoleh, sehingga perusahaan mengambil langkah transparan dengan menyampaikan keterbukaan informasi dan komitmen pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Christianto.
Melansir website perusahaan, Perumnas memiliki kegiatan usaha di antaranya, menyediakan tanah skala besar pengelola tanah, pengembang perumahan dan permukiman, membangun rumah tinggal, deret dan susun, mengelola rumah susun sewa dan khusus. Juga, melakukan penataan dan peningkatan kualitas perumahan, permukiman dan rusun yang dikuasai oleh perusahaan juga pengembangan kota dan kota baru, melakukan offtaker untuk dijual kembali dengan fasilitas subsidi, dan lain sebagainya.
“Inti bisnis perusahaan yaitu bertugas menyediakan perumahan, estate product dan pelayanan untuk kepentingan publik dan profit berdasarkan prinsip manajemen perusahaan,” demikian dikutip dari laman resmi Perumnas.
Untuk diketahui, berperan sebagai satu-satunya BUMN pengembang perumahan rakyat, Perum Perumnas adalah salah satu motor utama Program 3 Juta Rumah.
Redaksi telah meminta tanggapan pada Kementerian Perumahan dan Permukiman terkait dampak penurunan rating kredit ini terhadap kelangsungan Program 3 Juta Rumah ke depan, tapi pesan Whatsapp kepada Sri Haryanti, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, belum direspons.
-- update penambahan tanggapan manajemen Perumnas di paragraf 7-10 dan koreksi untuk nama jabatan corporate secretary Perumnas.
(red)






























