Dalam perkara ini, Zarof disebut membantu orang tua dan kuasa hukum Ronald Tannur untuk berkomunikasi dengan Hakim PN Surabaya. Zarof sendiri menerima Rp5 miliar yang seharusnya dibagi juga kepada hakim agung yang menjadi majelis kasasi dari Ronald Tannur.
"Terdakwa pada saat persidangan sudah 63 tahun. Jika dijatuhi pidana 20 tahun berarti akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun," kata dia dikutip dari video pemberitaan, Kamis (19/06/2025). "Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto."
(dov/frg)
No more pages





























