Rapat Syuriah PBNU
Pada Jumat (21/11/2025), beredar Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU. Risalah itu berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatannya.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Adapun Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Gus Yahya Tegaskan Tak Akan Mundur
Tak butuh waktu lama bagi Gus Yahya untuk menanggapi hal tersebut. Pada Minggu (23/11/2025), Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya, meski dia diminta mundur oleh pengurus harian syuriah PBNU dalam Rapat Harian Syuriah PBNU.
Gus Yahya menyatakan telah mendapatkan amanat untuk menjabat sebagai Ketum PBNU berdasarkan Muktamar ke-34 beberapa waktu lalu, sehingga dia tak akan mundur dari jabatannya.
"Saya mendapatkan mandat 5 tahun dan akan saya jalani selama 5 tahun, InsyaAllah saya sanggup, maka saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur," tegas Gus Yahya kepada awak media, dikutip dari siaran Metro TV, Minggu (23/11/2025).
Surat Edaran Pemecatan
Meski Gus Yahya melawan, PBNU mengeluarkan surat edaran yang berisi hasil dan konsekuensi Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Selasa (25/11/2025). Salah satunya, pemecatan terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya karena tak mengundurkan diri dalam tenggat tiga hari.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan, surat edaran tersebut bukan surat pemecatan resmi kepada Gus Yahya. Surat tersebut ingin memberikan informasi kepada seluruh anggota PBNU tentang konsekuensi dari sejumlah hasil Rapat Harian Syuriyah.
"Saya sebagai Katib PBNU menandatangani surat edaran itu bersama Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Namun, itu bukan surat pemberhentian, beda bentuknya," ujar Ahmad Tajul, Rabu (26/11/2025).
Gus Yahya Klaim Surat Pemecatan Tak Sah
Drama berlanjut, Gus Yahya mengklaim dokumen yang beredar tidak sah. Penyebabnya, nomor surat yang dicantumkan tak dikenal dan tidak memiliki stempel digital. Terlebih, beleid itu hanya berupa draf yang diedarkan melalui pesan singkat. Menurut dia, segala dokumen resmi pasti akan disebarkan langsung ke penerima melalui sistem Digdaya NU.
"Masalahnya dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana kemari. Sebenarnya di dalam sistem digital yang kita miliki, begitu suatu dokumen selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui sistem digital," ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).
Gus Yahya Rotasi Pengurus
Pada Jumat (28/11/2025), Gus Yahya melakukan rotasi struktur kepengurusan tanfidziyah — di tengah gejolak organisasi. Putusan Rapat Harian Tanfidziyah ini merotasi H Amin Said Husni yang semula Wakil Ketua Umum menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, menggantikan posisi yang sebelumnya diduduki H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Sementara Gus Ipul, yang semula Sekjen PBNU dirotasi menjadi Ketua PBNU bidang pendidikan, hukum, dan media. Kemudian, Gudfan Arif Ghofur digeser dari Bendahara Umum menjadi Ketua PBNU bidang kesejahteraan. Posisi Bendahara Umum PBNU kini diduduki oleh Sumantri Suwarno.
Terakhir, KH Masyhuri Malik yang semula menjabat Ketua PBNU kini dirotasi menjadi Wakil Ketua Umum PBNU menggantikan posisi yang ditinggalkan Amin Said Husni.
Persoalan Konsesi Tambang jadi Biang Kerok
Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj mengusulkan agar PBNU mengembalikan konsesi tambang kepada pemerintah. Sebab, persoalan tambang inilah yang dinilai membuat perpecahan di tubuh PBNU. Dia meminta agar PBNU lebih baik fokus memperkuat kemandirian organisasi dan warga NU. Menurutnya, NU bisa menjadi organisasi maju tanpa harus mengelola tambang.
Perlu diketahui, pada kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo, pemerintah memberikan prioritas izin tambang bagi badan usaha ormas keagamaan. Bahlil Lahadalia — yang kala itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) — mengatakan badan usaha milik NU bakal mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang merupakan eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC); anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie.
Keponakan Ma’ruf Amin Jadi Pj Ketum PBNU
Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum organisasi kemasyarakatan itu. Wakil Ketua PBNU tersebut mendapat mandat menggantikan sementara Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya hingga Muktamar PBNU pada 2026.
“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia beliau Bapak Kiai Haji Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriah Muhammad Nuh dalam konferensi pers, dikutip Rabu (10/12/2025).
Zulfa merupakan anak dari Kiai Haji Muqarrabin dan Nyai Haji Marhumah Latifah -- saudara kandung Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin. Usai diangkat menjadi Pj Ketua Umum PBNU, dia pun mengkonfirmasi silsilah keluarga tersebut dengan mengklaim telah mendapat restu dari mantan wakil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kelompok Kramat Minta Pemerintah Tak Sahkan
PBNU kubu Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta Kementerian Hukum untuk tidak mengesahkan perubahan susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022–2027. Hal ini dilontarkan untuk menanggapi keputusan Rapat Pleno PBNU yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum organisasi kemasyarakatan itu.
Kubu ini - atau dikenal dengan kelompok kramat - menilai pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU yang diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah. Hal tersebut dilayangkan kelompok Kramat kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui surat untuk menanggapi dinamika terkini persoalan di PBNU.
Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca itu menyebutkan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin dalam Muktamar sehingga berkedudukan sebagai Mandataris Muktamar.
Ma’ruf Amin Buka Suara
Berbanding terbalik dengan pernyataan keponakannya, Mustasyar PBNU KH Ma'ruf Amin menilai keputusan pemakzulan terhadap Gus Yahya bermasalah secara organisatoris dan etis.
Ma'ruf menegaskan bahwa proses pemakzulan sejak awal menyisakan sejumlah kejanggalan sehingga menimbulkan kegaduhan di internal Nahdlatul Ulama. Ia menyebut keputusan tersebut berada pada posisi “syubhat”, yakni tidak jelas antara sah atau tidak sah secara mekanisme.
Ma'ruf kemudian merinci dasar pandangannya dengan merujuk pada Anggaran Dasar NU, terutama ketentuan mengenai mekanisme penanganan pelanggaran berat oleh Rais Aam atau Ketua Umum. Menurutnya, AD NU telah mengatur secara tegas bahwa penyelesaian persoalan di tingkat pucuk pimpinan harus ditempuh melalui muktamar luar biasa.
(dov/frg)




























