Logo Bloomberg Technoz

Mensos: Influencer yang Galang Dana Bencana Harus Siap Diaudit

Dinda Decembria
12 December 2025 11:50

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Dok. Kemensos)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Dok. Kemensos)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana atau open donasi untuk korban bencana wajib mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Ia menekankan bahwa aturan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Gus Ipul menjelaskan bahwa seluruh dana yang dihimpun harus dilaporkan kepada Kementerian Sosial. Untuk penggalangan dana hingga Rp500 juta, laporan dapat dilakukan melalui audit internal. Namun bila nominalnya di atas Rp500 juta, penyelenggara wajib melibatkan auditor bersertifikat. “Kalau Rp500 juta ke bawah cukup audit intern, tapi laporannya tetap diserahkan ke Kementerian Sosial. Kalau di atas Rp500 juta harus menggunakan auditor bersertifikat,” ujarnya dikutip Jumat (12/12).

Ia menekankan bahwa laporan tersebut harus memuat asal sumbangan, pemanfaatannya, hingga pihak yang menerima bantuan. Ketentuan ini, kata Gus Ipul, diterapkan agar semua proses tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.


Dalam keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat maupun kelompok yang ingin memberikan dukungan bagi korban bencana melalui open donasi. Namun ia mengingatkan agar kegiatan itu tetap dilakukan sesuai aturan. “Silakan membantu, silakan mengumpulkan dana. Tapi yang penting saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ucapnya.

Gus Ipul juga menyebut proses pendaftaran izin kini makin mudah karena sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan pencatatan yang baik, penyelenggara dapat menjalankan penggalangan dana secara transparan dan menjaga kepercayaan publik.