Dia menambahkan, jika muncul kenaikan tarif sebelum perpres ojol terbit, yang terjadi bukanlah peningkatan kesejahteraan, potensi eksploitasi lebih besar karena tanpa pembatasan bagi hasil, kenaikan tarif hanya memperbesar pendapatan aplikator, bukan driver.
Pihaknya berharap kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto serta kementerian terkait untuk segera menerbitkan perpres ojol dengan skema bagi hasil ojol 90% dan aplikator 10%, memastikan skema ini adil, mengatur kontribusi jaminan sosial dari perusahaan aplikator sebesar 1-2% kepada negara, melibatkan organisasi pengemudi berbadan hukum yang memiliki keterwakilan di provinsi-provinsi dalam penyusunan kebijakan, serta pemerintah dan perusahaan aplikator agar menghentikan segala bentuk kebijakan tarif yang tidak berpihak pada driver dan konsumen pengguna jasa ojol.
"Garda Indonesia akan terus mengawal, memperjuangkan, dan menyuarakan kepentingan pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Perjalanan panjang sejak 2018 menunjukkan bahwa keadilan tidak akan datang tanpa perjuangan yang konsisten," tandas Igun.
(far/spt)

































