Logo Bloomberg Technoz

Sementara kategori minuman siap saji lainnya masih mengalami pertumbuhan negatif sampai depan kuartal III-2025. Dengan demikian, penundaan wacana cukai MBDK sangat tepat.

Aspek kedua atau dari sisi alasan penerapan cukai MBDK dinilai tepat untuk mengelola risiko penyakit tidak menular (PTM). Studi menunjukkan bahwa minuman kemasan berpemanis hanya berkontribusi sebesar 6,5% dari total konsumsi kalori perkapita masyarakat Indonesia. 

“Sehingga apabila diharapkan bahwa penerapan cukai yang akan menaikkan harga jual produk MBDK dan menurunkan tingkat penjualannya akan dapat menurunkan tingkat PTM, maka hal tersebut sudah pasti akan gagal,” jelasnya.

Menurut dia, pemerintah perlu jujur melihat bahwa sumber risiko terbesar PTM bukan di produk minuman berpemanis sehingga perlu kebijakan yang lebih tepat sasaran. 

Lebih jauh dia berpandangan penerapan Cukai MBDK hanya merugikan Indonesia antara lain menurunkan kinerja industri, menambah tekanan atas daya serap tenaga kerja industri minuman dan berpotensi mempercepat deindustrialisasi serta prevalensi PTM tidak akan menurun.

Sebelumnya, Purbaya memastikan pemerintah belum akan menerapkan rencana pengenaan cukai MBDK yang telah tercantum dalam UU APBN 2026.

Purbaya mengatakan rencana penerapan tersebut akan memperhitungkan kondisi ekonomi di dalam negeri yang ditargetkan akan mampu mencapai pertumbuhan hingga sebesar 6%.

"Kami akan menjalankan dan memikirkan ketika ekonomi sudah tumbuh 6% lebih. Nanti saya akan datang lagi ke sini diskusikan cukai apa yang pantas diterapkan," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, baru-baru ini.

Dalam rencana penerapan cukai MBDK, kemenkeu sendiri telah mempertimbangkan rencana tersebut akan merujuk pada sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN) sebagai dasar nominal tarif.

Negara-negara tersebut adalah Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste yang telah menerapkan pengenaan tarif cukai berada di kisaran Rp1.771/liter.

"Ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat penerapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu, medio November lalu.

Hanya saja, Febrio mengatakan pemerintah masih terus membahas mengenai rumusan teknis, termasuk formulasi yang tepat untuk rencana penerapan cukai yang belakangan kerap gagal diterapkan.

Formulasi tersebut juga mengacu soal dampak kesehatan terhadap dampak produk gula terhadap kesehatan masyarakat berdasarkan rekomendasi dari kajian Kementerian Kesehatan.

"Kebijakan ini tentunya tidak terlepas dari Astacita di mana kita ingin kualitas SDM kita terus meningkat, di sana ada kebijakan-kebijakan untuk menjaga kesehatan dari masyarakat, tutur dia.

"Dalam konteks ini, untuk MBDK, ini sering dikaitkan dengan diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya."

(ell)

No more pages