Logo Bloomberg Technoz

“Dan pihak-pihak yang berwenang untuk menjalankan amanat itu kan juga sudah diatur di UU P2SK. Kami mengikuti seluruh prosesnya, kemudian berkoordinasi dengan seluruh pihak yang melakukan itu. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” jelas dia. 

Jeffrey menyebut hingga kini proses demutualisasi tengah dikaji oleh seluruh pihak termasuk dampak positif hingga negatif. Walakin, dia belum bisa menyampaikan detil wacana tersebut. 

“Saya kira setiap pihak melakukan kajian, kami di Bursa juga melakukan kajian. Nanti hasil kajian dari masing-masing institusi itu tentu dikolaborasikan untuk dibahas bersama,” imbuhnya. 

Pemerintah sebelumnya menyebut sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi dari struktur mutual ke model demutualisasi. Perubahan tersebut dinilai memungkinkan tata kelola yang lebih profesional serta mendukung pengembangan instrumen pasar modal seperti derivatif, ETF, dan instrumen pembiayaan infrastruktur maupun transisi energi.

Menurut kajian dalam Jurnal Hukum & Pasar Modal, demutualisasi memisahkan kepemilikan bursa dari status keanggotaan. Artinya, hak untuk bertransaksi (trading rights) tidak lagi otomatis sama dengan hak kepemilikan. Literatur tersebut juga menjelaskan bahwa setelah berubah menjadi perseroan, bursa tidak lagi beroperasi dalam logika non-profit, tetapi berorientasi pada keuntungan karena adanya pemegang saham baru yang mengharapkan imbal hasil.

Secara konsep, demutualisasi adalah proses ketika bursa efek yang awalnya dimiliki oleh anggotanya, yakni perusahaan efek pemegang hak perdagangan, berubah menjadi entitas korporasi berbasis saham. Sejumlah kajian internasional, seperti studi IMF dan dokumen diskusi IOSCO, menjelaskan bahwa transformasi ini memisahkan kepemilikan, pengelolaan, dan keanggotaan, sehingga bursa memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menggalang modal eksternal untuk pengembangan teknologi serta inovasi produk.

Sejumlah manfaat diidentifikasi dalam berbagai penelitian. Struktur korporasi memungkinkan bursa memperoleh sumber pendanaan baru, memperkuat efisiensi operasional, meningkatkan profesionalisme, dan memperluas layanan. Pemisahan kepemilikan dan keanggotaan juga dinilai dapat menekan potensi benturan kepentingan yang sebelumnya muncul ketika anggota bursa merangkap sebagai pemilik.

Namun, studi internasional juga mencatat sejumlah risiko. IOSCO menekankan bahwa bursa yang telah menjadi perusahaan komersial tetap memegang fungsi pengawasan sebagai self-regulatory organization (SRO), sehingga diperlukan mekanisme tata kelola yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan baru. Tantangan lain muncul ketika bursa melakukan self-listing, karena status perusahaan publik dapat memicu dilema pengawasan terhadap dirinya sendiri.

Beberapa penelitian hukum merekomendasikan model pemisahan struktur, misalnya melalui holding, pembatasan pemegang saham tertentu, atau penguatan fungsi pengawasan eksternal agar orientasi komersial tidak mengintervensi integritas pasar.

Pemerintah menyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan secara cermat mengingat demutualisasi memiliki konsekuensi hukum dan operasional yang luas bagi BEI serta pelaku pasar. Transformasi ini diharapkan mendukung pendalaman pasar modal sekaligus meningkatkan daya saing BEI di kawasan.

(ain)

No more pages